Dalamproses pengolahan tersebut terdapat sejumlah limbah berbahaya yang seharusnya diolah di IPAL. Limbah padat B3 seharusnya dibuang oleh pihak ketiga. Baca Juga: DPRD Bandung Barat Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Honorer. Namun pihak perusahaan malah membuang limbah padat berbahaya tersebut di area belakang pabrik.
Evaluasidilakukan berdasarkan peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan limbah B3. Penerapan penyimpanan sementara limbah B3 di PT. Dok dan Perkapalan Surabaya masuk dalam katagori kurang, karena hanya memenuhi 30,95% dari persyaratan yang ditetapkan. Pada ketentuan penyimpanan kemasan limbah B3, simbol dan label kemasan limbah B3
SigitSasongko (Hp. 0856 356 8700 - 081 231 440 600) Email : sigit@tenangjaya.co.id. NB Keterangan: Limbah B3. Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi. Pengelola Limbah B3. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, serta penimbunan hasil pengolahan limbah
21Feb 2021 10:38 WITA. Terkini.id, Barru - PT Mitra Hijau Asia gelontorkan investasi kurang lebih Rp. 200 miliar untuk pembangunan tempat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas 42 hektare ini akan menjadi yang pertama di Indonesia Timur.
TrainingLimbah B3 ini sangat dianjurkan diikuti oleh semua pihak baik yang berasal dari level operator hingga tingkat management.Mereka yang diharapkan hadir yaitu seperti: Dept HSE/Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Operator pengolahan limbah, dan Bagian Technisi semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan
Rencanapembangunan tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Surabata dianggarkan di 2020. Pembangunan melibatkan berbagai instansi dan lembaga di kota tersebut. Tren. Jelang Maulid Nabi, Pedagang Buah Potensi Untung Banyak
ouUWlZ. SURABAYA - Pemerintah Kota Pemkot Surabaya kian serius menangani limbah bahan beracun dan berbahaya B3. Salah satunya dengan membangun tempat penampungan limbah B3 di kawasan Romokalisari, Surabaya Barat. Saat ini Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau DKRTH dan DPRD Surabaya masih mengurus analisis mengenai dampak lingkungan amdal ke pemerintah pusat. Kabid Kebersihan DKRTH Surabaya Agus Hebi DJ mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Sebab, limbah B3 ini memerlukan kajian yang serius dan komprehensif. "Peraturannya sangat ketat dan detail. Kalau alatnya sih sudah siap. Tinggal peraturannya saja," kata Agus Hebi. Sulitnya perizinan itu, menurut Hebi, karena limbah B3 sangat berisiko. Bisa menyebabkan bencana baru jika tidak ditangani secara serius. Tahap pengolahannya melalui beberapa bagian, yaitu pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan. Masing-masing proses itu harus ada catatan manifes untuk memantau limbah B3. Setiap limbah B3 yang keluar dan masuk pun wajib dicatat. "Selama ini pemusnahannya di Cileungsi, Jawa Barat,” ungkapnya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, limbah B3 di Surabaya sebagian besar berasal dari 400 poliklinik, rumah sakit, dan praktik dokter. "Kalau obat-obatan, jarum suntik, alat medis bekas operasi, itu kan tidak boleh dibuang sembarangan," tegas Risma. Rencana pembangunan tempat pembuangan limbah B3 di lahan seluas 2,5 hektare itu juga didukung DPRD Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Moch Mahmud berharap tempat pembuangan limbah B3 tersebut dapat mengurangi biaya pemkot. "Teman-teman anggota dewan menyarankan untuk menambah aturan pendukung berupa perda. Lokasinya di Romokalisari," katanya. gin/rek
Melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 4/4/2022, Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diminta untuk segera membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun B3 di Kota Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, Kota Surabaya harusnya memiliki tempat pengolahan limbah sendiri. Hal ini dikarenakan pengolahan limbah B3 Surabaya, sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta.“Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, hal ini rentan terjadi monopoli,” tutur juga menambahkan, sangat aneh apabila kota sebesar Surabaya tidak memiliki lokasi pengolahan limbah B3. Untuk itu, dia mendukung sekaligus mendesak pembangunan tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya.“Jadi jika ditinjau menurut kajian dan analisa dari beberapa instansi, tidak mungkin Kota Surabaya tidak punya tempat pengolahan B3 sendiri,” itu, dalam kesempatan yang sama Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh semerta-merta membangun tempat pengolahan limbah.“Untuk pengolahan B3 di Surabaya lokasinya masih belum ditentukan. Untuk pengelolaannya itu tidak boleh dari pemerintah daerah Pemda harus Badayan Layanan Umum Daerah BLUD atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD jadi Pemda tidak boleh berbisnis,” kata Agus Hebi kepada di Gedung DPRD Kota itu, Hebi menambahkan, bahwa saat ini pengolahan limbah B3 rumah sakit juga sudah menjadi kebutuhan untuk Kota Surabaya. Dia menyebut saat ini sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya memang memerlukan tempat pengolahan limbah, meski pihak pengelola sendiri tidak boleh ada di bawah Pemda.“Tempat pengolahan limbah B3 yang dalam artian rumah sakit, sudah menjadi kebutuhan. Jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sendiri sangat banyak, belum lagi beberapa klinik dan puskesmas kecil,” Hebi, jika nantinya Kota Surabaya membangun tempat pengolahan limbah B3, batas koordinasi antara BLUD/BUMD dengan DLH adalah sebatas pengawasan dan penentuan lokasi persoalan untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup adalah tugas dari BLUD/BUMD. wld/bil/ipg
Jakarta - Pemerintah Kota Pemkot Surabaya menyatakan persoalan limbah B3 di Surabaya, Jawa Timur akan teratasi usai Kementerian Lingkungan Hidup terbitkan izin untuk proses pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3. Selain itu, pembangunan tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 dengan melibatkan berbagai instansi dan lembaga di Surabaya, Jawa Timur, akan dianggarkan pada 2020. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. "Dengan penerbitan izin itu, maka Pemkot Surabaya tidak perlu lagi mengalihkan pembuangan di luar Surabaya," ujar dia dilansir Antara, Jumat 11/10/2019. 3 Jurus Optimalkan Energi Listrik ala Pemkot Surabaya Risma Optimistis Surabaya Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Peluang Mahasiswa RI Kembangkan Riset di Jerman Dia menuturkan, sebenarnya Pemkot Surabaya sudah menganggarkan untuk melakukan pengelolaan sendiri pada tahun lalu. Hanya saja, lanjut dia, saat itu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup belum turun sehingga penganggaran baru bisa dilakukan tahun depan. Selama ini, lanjut dia, pembuangan dan pengelolaan limbah B3 di Kota Surabaya masih menjadi satu dengan Pemerintah Provinsi Jatim. Sedangkan tempat pembuangan limbah cukup jauh karena lokasinya berada di Jawa Barat. Selain itu, Whisnu mengatakan kendala pengolahan dan pembuangan limbah B3 sampai saat ini karena kebanyakan limbah B3 dihasilkan dari limbah medis rumah sakit dan industri. Tentunya hal itu mengakibatkan proses pengangkutannya sering terlambat hingga sebulan lamanya. "Kalau sudah punya sendiri tidak perlu lama," tutur dia. Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan dengan pengolahan limbah sendiri juga akan berdampak bagi daerah lainnya. "Wilayah di luar Surabaya juga bisa berkoordinasi sehingga tidak menjadi beban daerah dan juga provinsi nantinya," kata Video Pilihan di Bawah IniTri Rismaharini telah mencanangkan upaya untuk kelola sampah di Surabaya. Salah satunya mendirikan bank sampah di tingkat lingkungan.
Surabaya - Jawa Timur Jatim akan memiliki dua fasilitas pengolahan limbah B3. Fasilitas ini akan menambah fasilitas pengolahan limbah setelah 25 tahun Indonesia hanya memiliki fasilitas tersebut di Cileungsi, Bogor. Serba Dinamik Internasional Ltd SDI Ltd, perusahaan asal Inggris akan investasi dalam pembangunan pusat pengolahan limbah industri dan bahan beracun dan berbahaya B3 di Mojokerto, Jawa Timur. Perwakilan SDI Ltd telah teken nota kesepahaman MoU bersama PT Jatim Grha Utama PT JGU Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Timur. Tahap awal, SDI bakal investasi Rp 500 miliar. "SDI dari UK United Kingdom/Inggris di tahap awal ini sebelum investasi, mesti melakukan kajian lebih detail. Secara teknis, bisnis dan finansial," ujar Direktur Utama PT JGU, Mirza Muttaqien, seperti melansir Rabu 28/8/2019. Tanggapan Khofifah soal Pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah B3 di Lamongan Malaysia Kembalikan Sampah Plastik ke Negara Asalnya Bersih-Bersih Puncak Everest Bakal Bawa Turun Kilogram Sampah PT JGU adalah BUMD Jatim yang dapat tugas mengerjakan pembangunan pengelolaan limbah B3 di Dawarblandong, Mojokerto oleh pemerintahan Gubernur Jawa Timur sebelumnya Soekarwo. Mirza menuturkan, selain APBD yang sudah dikeluarkan untuk pembebasan lahan di Desa Cendoro, Dawarblandong, Mojokerto, Pemprov Jawa Timur tidak perlu keluarkan dana. "Sepenuhnya pembangunan akan dibiayai investasi dari SDI. Tahap pertama nanti, minimal Rp 500 miliar. Tapi akan berkembang sampai angka Rp 1 triliunan," kata dia. Fasilitas pengolahan B3 ini butuh lahan seluas 57 hektare ha. Sudah sebagian dari kebutuhan lahan milik Perhutani yang sudah terbebaskan. Mirza menuturkan, hal itu sudah cukup untuk pembangunan tahap awal. Mirza mengungkapkan, fasilitas pengelolaan limbah B3 di Mojokerto akan lebih kompleks dari pengolahan limbah yang ada di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Ada tiga jenis limbah yang akan diolah. "Awal nanti yang dibangun untuk limbah medis, kedua, nanti mungkin untuk oil and gas. Berikutnya nanti lebih pada pengolahan municipal waste, untuk sampah perkotaan,” kata dia. Sedangkan pengolahan limbah di Cileungsi lebih banyak pada secure landfill atau sanitary landfill. Tipe pengolahan limbah seperti itu seperti yang akan dibangun di Lamongan, Jawa Timur. PT JGU juga terlibat dalam pembangunan proyek di Kecamatan Brondong, Lamongan. Akan tetapi, sebatas rekanan bersama Aneka Usaha Lamongan Jaya Perusahaan Daerah. Investor di Lamongan itu PT Prasadha Pamunah Limbah Industri PPLI Dowa. Dowa Eco System Co Ltd, perusahaan asal Jepang pengelola fasilitas di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat tetap menjadi investor utama untuk fasilitas di Lamongan itu. "Jadi, nanti antara Mojokerto dan Lamongan akan saling mendukung. Investasinya kurang lebih sama, tahap awal nanti Dowa akan investasi minimal Rp 500 miliar. Bisa meningkat sampai Rp 1 triliun," kata Video Pilihan di Bawah IniPusat pengolahan limbah di Israel memakai peralatan modern untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar.
Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan akan membangun tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun B3 tahun ini. Hal itu menyusul adanya penambahan peraturan daerah untuk program pengolahan limbah Rumah Sakit. Menurut Risma, penambahan peraturan daerah mengenai pengelolahan limbah karena adanya keluhan dari beberapa pihak rumah sakit. Sehingga rencana pembangunan tempat pengolahan limbah bisa direalisasikan tahun ini. "Ada sekitar 400 lebih pusat layanan kesehatan seperti poliklinik dan klinik-klinik yang memiliki masalah pada pengolahan limbahnya," kata Risma saat hadir acara paripurna di DPRD Surabaya, Kamis, 11 Juli 2019. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Baca Pengelolaan Limbah Medis Memprihatinkan Risma mengaku rencana pembangunan pengolahan limbah itu sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK. Bahkan rencana ini pun mendapat dukungan. "Kita juga sudah konsultasi ke beberapa kementerian, dan kementerian juga mendukung mengenai hal ini. Untuk persiapannya sudah lengkap, termasuk mengenai Amdal dan lain lain itu," imbuhnya. Sementara itu Ketua Badan Pembuat Perda BPP DPRD Kota Surabaya M Mahmud mengatakan pembangunan pengolahan limbah B3 diperlukan Peraturan Daerah Perda. Dewan masih memproses pembentukan panitia khusus pansus pembahasan Raperda itu. "Diawali dengan rapat paripurna pandangan fraksi, kemudian paripurna jawaban wali kota lalu dibentuklah pansus" jelasnya. Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pihak Pemkot Surabaya sudah mengirimkan materi rancangan Raperda soal rumah sakit. "Tapi ini baru satu komponen saja, karena Raperda ini cakupannya luas bukan hanya rumah sakit, tapi tempat industri juga yang selama ini diam-diam membuang limbah ke sungai" terangnya. Rencana pembangunan pengolahan limbah B3 oleh Pemkot Surabaya sudah mendapat dukungan dari kalangan dewan. Dengan memiliki pengolahan limbah B3, maka akan mengurangi resiko dampak negatif, mengurangi cost pengeluaran dan juga bisa menambah pendapatan daerah. ALB
pengolahan limbah b3 surabaya